Jumat, 31 Agustus 2018

asesmen

BAB I
PENDAHULUAN

Asesmen psikologi memiliki rentang cakupan yang sangat luas. Dalam asesmen psikologi mengintegrasi informasi dari berbagai sumber. Asesmen membantu seseorang dalam mendapatkan gambaran tentang karakteristik potensi dari segi kemampuan dan  kesanggupan dirinya.
Pada makalah ini, ditinjau kriteria yang berbeda antara pengertian asesmen tes, prosedur penggunaan asesmen dalam konseling, serta hakikat asesmen psikologis dalam konseling. Dimana pembahasan tersebut dapat menggambarkan konsep dasar asesmen psikologis yang luas.
Dalam buku B.Hood & Johnson (1993) menjelaskan bahwa asesmen sebagai metoda pengukuran dimana penggunaannya dapat dilihat dari Orientasi masalah, identifikasi masalah, memilih alternatif solusi, verifikasi, serta pembuatan keputusan.

Di dalam bukunya juga menjelaskan bahwa asesmen psikologis  berbeda  satu sama lain dalam berbagai cara. Perbedaan-perbedaan ini dapat dikategorikan oleh enam pertanyaan mendasar mengenai sifat dari  penilaian itu sendiri, seperti dalam hal yang membuat penilaian, apa yang dinilai, dimana penilaian terjadi, kapan terjadi penilaian, mengapa penilaian dilakukan, dan bagaimana penilaian dilakukan.

Untuk memperluas ilmu pengetahuan, maka pada bab selanjutnya juga akan dibahas menurut sumber lainnya yang akan memperkuat atau membandingkan dari setiap pembahasan yang dipaparkan untuk kemudian disimpulkan berdasarkan wawasan penulis.


BAB II
RINGKASAN

A.    PENGERTIAN ASESMEN TES
Menurut standardsfor dan psikologis pendidikan tes, sebuah sumber otoritatif  ( wagner, 1987 ), asesmen tes merupakansalah satu metode yang digunakan untuk mengukur karakteristik dari orang, program, atau benda.
Dimana model pemecahan masalah ini menyediakan cara yang efektif dalam psikologis  penilaian. Setiap langkah dalam metode pemecahan masalah memerlukan kebutuhan informasi yang dapat diperoleh melalui penilaian.
Asesmen tes juga dapat  meningkatkan kepekaan terhadap potensi masalah. Instrumen yang menggambarkan kesadaran diri dan eksplorasi diri dapat merangsang individu untuk mengatasi isu-isu perkembangan dan mencegah terjadinya masalah.

B.     PENGGUNAAN PROSEDUR ASESMEN DALAM KONSELING

Untuk mengimbangi kritik tes, konselor perlu menyadari kekuatan dan keterbatasan dari berbagai tes yang digunakan dalam konseling. Mereka perlu mempelajari prosedur yang efektif dan tepat untuk memilih, serta  menafsirkan tes dalam konseling. Mereka harus mampu mengintegrasikan penggunaan asesmen psikologis prosedur dengan aspek-aspek lain dari konseling untuk membantu klien dengan pemahaman diri dan self-determination.
Hood & Johnson (1993) menjelaskan bahwa penggunaan asesmen dalam bimbingan dan konseling mempunyai beberapa tujuan yang dapat digambarkan dengan cara dari lima langkah dasar di pemecahan masalah model disajikan oleh d ' zurilla dan goldfried ( tahun 1971 ) :
1.             Orientasi masalah, yaitu untuk membuat konseli mengenali dan menerima permasalahan yang dihadapinya, tidak mengingkari bahwa ia bermasalah.
2.             Identifikasi masalah, yaitu membantu baik bagi konselee maupun konselor dalam mengetahui masalah yang dihadapi konseli secara mendetil.
3.             Memilih alternatif solusi dari berbagai alternatif penyelesaian masalah yang dapat dilakukan oleh konselei.
4.             Pembuatan keputusan alternatif pemecahan masalah yang paling menguntungkan dengan memperhatikan konsekuensi paling kecil dari beberapa alternatif  tersebut.
5.             Verifikasi untuk menilai apakah konseling telah berjalan efektif dan telah mengurangi beban masalah konselei atau belum.
Penilaian menyajikan fungsi-fungsi berikut: (a) untuk merangsang konselor dan klien untuk mempertimbangkan berbagai masalah, (b) untuk menjelaskan sifat masalah atau masalah, (c) dapat menyarankan  solusi untuk masalah, (d) menyediakan sebuah metode untuk membandingkan berbagai alternatif sehingga keputusan dapat dibuat atau dikonfirmasi, dan (e) untuk mengaktifkan konselor dan klien dalam mengevaluasi efektivitas solusi tertentu.

C.    HAKIKAT ASESMEN PSIKOLOGI DALAM KONSELING

Asesmen psikologis  berbeda  satu sama lain dalam berbagai cara. Perbedaan-perbedaan ini dapat dikategorikan oleh enam pertanyaan mendasar mengenai sifat dari  penilaian itu sendiri, seperti dalam hal yang membuat penilaian, apa yang dinilai, dimana penilaian terjadi, kapan terjadi penilaian, mengapa penilaian dilakukan, dan bagaimana penilaian dilakukan.

1.         Apa yang dinilai?
Apa” di sini menunjuk kepada subjek prosedur penilaian. Apakah individu atau lingkungan subjek penilaian?
Jika individu yang dinilai, apakah isi dari penilaian berurusan terutama dengan afektif (perasaan), kognitif (berpikir), atau perilaku (melakukan) aspek-aspek individu? Kognitif variabel mungkin didasarkan pada pembelajaran yang terjadi dalam kursus tertentu, (Lapangan-terkait), atau belajar yang relatif independen dari kursus tertentu (non-Lapangan-terkait)
2.         Dimana ada penilaian berlangsung?
 Lokasi di mana penilaian berlangsung penting dalam arti bahwa hal ini membantu untuk membedakan antara hasil tes yang diperoleh dalam laboratorium pengaturan dari orang-orang yang diperoleh dalam pengaturan alam. Banyak tes psikologi harus diberikan di bawah kondisi standar sehingga hasil tes dapat diinterpretasikan dengan benar. Jika keadaan tes administrasi berbeda dari orang ke orang, perbedaan dalam kondisi pengujian dapat mempengaruhi hasil tes.

3.         Kapan penilaian terjadi?
 Pertanyaan tentang Kapan penilaian terjadi adalah nilai dalam membedakan antara penilaian direncanakan di muka (calon) sebagai lawan yang didasarkan pada (retrospektif). Self-Monitoring teknik biasanya direncanakan sebelumnya. Sebagai contoh, siswa dapat diminta untuk melacak jumlah jam yang mereka pelajari atau jumlah halaman yang mereka membaca selama masa studi. Sebaliknya, langkah-langkah biografi seperti bentuk-bentuk kehidupan sejarah tercatat untuk yang terbaik dari ingatan individu setelah acara telah terjadi.
4.         Mengapa penilaian dilakukan?
 Pertanyaan tentang mengapa berkenaan dengan alasan untuk melaksanakan tes daripada sifat tes itu sendiri. Tes yang sama dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti konseling, pilihan, penempatan, deskripsi, dan evaluasi. Ketika tes yang digunakan dalam konseling, semua data yang diperoleh harus dianggap sebagai rahasia.

5.         Bagaimana aliran adalah penilaian dilakukan?
Disini merujuk kedua cara di mana materi tes pra-sented dan bagaimana untuk prosedur penilaian diperoleh. Pertama, adalah jenis perilaku yang sedang dinilai menyamar atau terang-terangan? sehingga responden biasanya tidak menyadari sifat sejati dari tes atau jawaban 'pilihan'. Karena tujuan tes menyamar, itu lebih sulit untuk responden untuk jawaban mereka untuk menghasilkan jenis tertentu kesan palsu.


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asesmen Tes Menurut Beberapa Sumber Lain

a.              Pengertian Tes

a. Menurut Riduwan ( 2006: 37)
tes sebagai instrumen pengumpulan data adalah serangkaian pertanyaan / latihan yang digunakan untuk mengukur ketrampilan pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok.
b. Menurut Allen Philips (1979: 1-2)
Test biasanya diartikan sebagai alat atau instrumen dari pengukuran yang digunakan untuk memperoleh data tentang suatu karakteristik atau ciri yang spesifik dari individu atau kelompok.)
c. Menurut Rusli Lutan (2000:21)
tes adalah sebuah instrument yang dipakai untuk memperoleh informasi tentang seseorang atau obyek.

b.      Pengertian Assessment

·      Menurut Buana (www.fajar.co.id/news.php).
 assessment adalah alih-bahasa dari istilah penilaian. Penilaian atau assessment adalah kegiatan menentukan nilai suatu objek, seperti baik-buruk, efektif-tidak efektif, berhasil-tidak berhasil, dan semacamnya sesuai dengan kriteria atau tolak ukur yang telah ditetapkan sebelumnya.


·      Menurut Suharsimi yang dikutip oleh Sridadi(2007)
 penilaian adalah suatu usaha yang dilakukan dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik-buruk → bersifat kualitatif.
·      Menurut Rusli Lutan (2000:9)
assessment termasuk pelaksanaan tes dan evaluasi. Asessment bertujuan untuk menyediakan informasi yang selanjutkan digunakan untuk keperluan informasi.
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpul kan bahwa asesmen tes adalah
Asesmen tes  adalah kegiatan menentukan nilai dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan tolak ukur yang telah ditetapkan. Dimana penilaian dilakukan dengan cara mengukur ketrampilan pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok untuk memperoleh data atau informasi tentang suatu karakteristik atau ciri yang spesifik dari individu atau kelompok tersebut.
Informasi itu tidak hanya didapat dari tes tetapi juga dari hasil wawancara dan penelusuran riwayat hidup. Tes memiliki pengaruh yang cukup penting terhadap proses assessment

B.     PENGGUNAAN PROSEDUR ASESMEN DALAM KONSELING
Prosedur-prosedur dan instrumen-instrumen (alat) asesmen—seperti test, dikatakan efektif ketika mereka memenuhi standar validitas (tepat dan akurat), reliabilitas (keajegan), dan kepekaan terhadap isu-isu kultural. Instrument asesmen yang tepat memungkinkan jawaban-jawaban yang khas dari konseli menurut kelompok usia, jenis kelamin, latar belakang budaya, dan kondisi geografis. (widyapur.blogspot)
Menurut Anne anastasi, Ada beberapa pertimbangan yang perlu mendapat perhatian para konselor dalam penggunaan prosedur asesmen dalam  bimbingan dan konseling. Antara lain adalah :
a)        Instrumen yang dipakai haruslah yang sahih dan terandalkan. Pemilihan instrumen yang akan dipergunakan didasarkan atas ketepatan kegunaan dantujuan yang hendak dicapai.
b)        Pemakai instrumen (dalam hal ini konselor) bertanggung jawab atas pemilihan instrumen yang akan dipakai (misalnya tee), monitoring pengadministrasiannya dan skoring, penginterpretasian skor dan penggunaannya sebagai sumber informasi bagi pengambilan keputusan tertentu (Anastasi, 1992).
c)        Pemakaian instrumen, harus dipersiapkan secara matang, bukan hanya persiapan instrumennya saja, tetapi persiapan klien yang akan mengambil tes itu. klien hendaknya memahami tujuan dan kegunaan tes itu dan bagaimana kemungkinan hasilnya.
d)       Perlu diingat bahwa tes atau instrumen apa pun hanya merupakan salah satu sumber dalam rangka memahami individu secara lebih luas dan dalam.

C.    HAKIKAT ASESMEN PSIKOLOGI DALAM KONSELING

Asesmen merupakan salah satu kegiatan  pengukuran. Dalam konteks bimbingan konseling, asesmen yaitu mengukur suatu proses konseling yang harus dilakukan konselor  sebelum, selama, dan setelah konseling tersebut dilaksanakan/ berlangsung (Ratna Widiastuti, 2010).
Asesmen yang diberikan kepada klien merupakan pengembangan  dari area kompetensi dasar pada diri klien yang akan dinilai, yang kemudian akan dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator. Pada umumnya asesmen bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk laporan diri, performance test, tes psikologis, observasi, wawancara, dan lain sebagainya.


         Asesmen Terhadap Kemampuan Konseli
Kemampuan dimaknai sebagai suatu perubahan yang diperoleh konseli setelah mengikuti konseling.Kemampuan memahami masalah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan melaksanakan atau mengubah tingkah lakunya.

         Asesmen Sikap Konseli Terhadap Layanan Konseling
Sikap konseli terhadap layanan konseling juga mempengaruhi keberhasilan konseling.Ketidakberhasilan konseling kemungkinan disebabkan oleh sikap negatif konseli terhadap layanan konseling.

         Asesmen Hasil Kegiatan Konseling
Penilaian hasil kegiatan konseling adalah penilaian terhadap: (a) keterampilan konseli melaksanakan kegiatan-kegiatan hasil konseling, dan (b) keberhasilan dalam melaksanakan keputusan hasil konseling. Hasil kegiatan konseli adalah perubahan tingkah laku yang terjadi sesuai dengan harapan.

         Asesmen Kinerja Guru BK/Konselor
Asesmen dalam konseling bukan saja diperuntukan kepada konseli, tetapi juga kepada konselor/guru BK. Hal ini dilakukan karena dalam konseling baik konseli maupun konselor ini sangat menentukan keberhasilan konseling.
(Diposkan oleh Gulunganpita.blogspot.com)

Asesmen merupakan salah satu bagian terpenting dalam seluruh kegiatan yang ada dalam konseling (baik konseling kelompok maupun konseling individual). Karena itulah asesmen dalam bimbingan dan konseling merupakan bagian yang terintegral dengan proses terapi maupun semua kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Asesmen dilakukan untuk menggali dinamika  dan faktor penentu yang mendasari munculnya masalah. Hal ini sesuai dengan tujuan asesmen dalam bimbingan dan konseling, yaitu mengumpulkan informasi yang memungkinkan bagi konselor untuk menentukan masalah dan memahami latar belakang serta situasi yang ada pada masalah klien.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Asesmen tes  adalah kegiatan menentukan nilai dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan tolak ukur yang telah ditetapkan. Dimana penilaian dilakukan dengan cara mengukur ketrampilan pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok untuk memperoleh data atau informasi tentang suatu karakteristik atau ciri yang spesifik dari individu atau kelompok tersebut.
Menurut Anne anastasi, Ada beberapa pertimbangan yang perlu mendapat perhatian para konselor dalam penerapan instrumental bimbingan dan konseling. Antara lain adalah :
a.Instrumen yang dipakai haruslah yang sahih dan terandalkan.
b.Pemakai instrumen (dalam hal ini konselor) bertanggung jawab atas pemilihan instrumen yang akan dipakai.
c.Pemakaian instrumen, misalnya, harus dipersiapkan secara matang
d.Perlu diingat bahwa tes atau instrumen apa pun hanya merupakan salah satusumber dalam rangka memahami individu secara lebih luas dan dalam.
Asesmen merupakan salah satu kegiatan  pengukuran. Dalam konteks bimbingan konseling, asesmen yaitu mengukur suatu proses konseling yang harus dilakukan konselor  sebelum, selama, dan setelah konseling tersebut dilaksanakan/ berlangsung.
           

Daftar Pustaka

Anastasi, Anne. 2007. Tes Psikologi. Jakarta : PT. Indeks.
Hood and Jhonson. 1993. Asessment in counseling: a guide to the use of psichological procedueres. Alexandria : American counseling assosiation.
blog.unila.ac.id"

Kamis, 29 Maret 2018

Assement

makalah larangan monopoli dan menimbun barang pokok


Pendahuluan
a.latar belakang
       Ditengah krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menimpa negara Indonesia, khususnya umat Islam, banyak sekali orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan barang pokok telah banyak sekali terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang lebih untuk pribadinya sendiri, sedangkan orang-orang yang berada di kalangan bawah menjadi rugi karenanya. Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang mengeruk keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan pokok, jenis sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun barang poko tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.
b.Rumusan masalah
1.Bagaimana larangan menimbun dan monopoli?
2.Bagaimana larangan terhadap tengkulak?
3. Bagaimana larangan menimbun barang pokok?
c.tujuan masalah
1.Untuk mengetahui larangan menimbun dan monopoli?
2. Untuk mengetahui larangan terhadap tengkulak?
3. Untuk mengetahui larangan menimbun barang pokok?









Pembahasan
Larangan menimbun dan monopoli

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعِ بْنِ نَضْلَةَ الْعَدَوِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ مَرَّتَيْنِ
(Darimi - 2431) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid telah menceritakan kepada kami 
Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah 
bin Nafi' bin Nadhlah Al 'Adawi, ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
"Tidak menimbun kecuali ia akan berdosa."
Menimbun / memonopoli adalah tindakan  menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sedangkan masyarakat, Negara atau pun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa tersebut.
Secara esensi definisi di atas sama, dan dapat difahami bahwa iktikar  yaitu:

1. Membeli barang ketika harga mahal.
2. Menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
3. Kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik.
4. Penimbun menjual barang yang di tahannya  ketika harga telah melonjak.
5. Penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.
                Hukum monopoli
Para ulama berbeda pendapat tentang hokum monopoli (ihtikar), dengan perincian sebagai berikut:
1.      Haram secara mutlak (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh sabda Nabi        SAW:

 مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ 
 Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. (HR. Muslim 1605)


Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih bila memenuhi tiga kriteria:
a.       Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh.Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
b.      Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
c.       Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetatpi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.
2.      Makruh secara mutlak, Dengan alasan bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
Haram apabila berupa bahan makanan saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan ihtikar selain bahan makanan, sebagaimana riwayat lengkapnya, ketika Nabi SAW bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ
Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. Lalu Sa'id ditanya,
"Kenapa engkau lakukan ihtikar?" Sa'id menjawab, "Sesungguhnya Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini telah melakukan ihtikar!' (HR. Muslim 1605)
d.      Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: "Kedua orang ini (Said bin Musayyab dan Ma'mar (perowi hadits) hanya menyimpan minyak, karena keduanya memahami bahwa yang dilarang adalah khusus bahan makanan ketika sangat dibutuhkan saja, dan tidak mungkin bagi seorang sahabat mulia yang merowikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in [mulia] yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bahan makanan saja).
3.      Haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya, maka biasanya tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang ihtikar di dalamnya.
4.      Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar, seperti dalam hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِـهِمْ
.Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat tinggal mereka terlebih dahulu."(HR. Bukhori 2131, dan Muslim 5/8)

A.Larangan terhadap tengkulak
عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَلَقَّوْا اَلرُّكْبَانَ، وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ» قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ: «وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ»؟ قَالَ: لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا. ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ﴾.

                                                                                                                                        :  Terjemahan Hadis
Dari Ţāwus dari tentang Ibnu ‘Abbas rađiyaLlāhu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa”. Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas rađiyaLlāhu ‘anhuma: “Apa arti sabda Beliau; “dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa”. Dia menjawab: “Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 2013)
Penjelasan Hadits :
Masyarakat Arab banyak yang mata pencariannya sebagai pedagang. Mereka berdagang ke negeri-negeri tetangga. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk Mekkah.Ada juga pedagang asing yang sengaja datang ke mekkah atau kota lainnya di arab untuk memperdagangkan barang-barang mereka kepada penduduk mekkah.Mereka datang bersama-sama dalam suatu rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang dagangannya,karena harga barang tersebut harganya murah dan mereka merupakan pedagang pertama.Akan tetapi penduduk sering kali tidak mendapatkan barang secara langsungkarena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka.Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar,dengan menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam.
1.    Larangan mencegat para kafilah
            Maksud para kafilah disini,baik sendirian ataupun dalam rombongan bayak,baik memakai kendaraan ataupun berjalan .Akan tetapi,biasanya kafilah datang dengan rombongan besar dan mengendarai unta.Tempat yang dilarang mencegat barang adalah diluar pasar,atau diluar tempat menjual barang.
Menurut Hadawiyah dan Asy-syafi’I melarang mencegat barang diluar daerah, alasannya adalah karena penipuan kepada kafilah, sebab kafilah belum mengetahui harganya. Malikiyah, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mencegat para kafilah itu dilarang, sesuai dengan zahir hadits. Hanafiyah dan Al-Auja’i membolehkan mencegat kafilah jika tidak mendatangkan mudarat kepada penduduk, tapi jika mendatangkan mudarat pada penduduk, hukumnya makruh.

Dengan uraian diatas kita dapat simpulkan bahwa bahwa larangan terhadap tengkulak itu disebabkan karena sifat keegoisan dan kelicikan seorang makelar terhadap penjual pertama atas barang dagangan. Dengan keegoisannya dankelicikannya seorang makelar membeli barang dagangan tersebut dengan harga murah dan menjualnya dengan harga mahal. Sehingga dapat menimbulkan harga barang dagangan mahal yang bisa meresahkan sebagian masyarakat.

2. larangan menjadi perantara
            Perantara merupakan penafsiran Ibnu Abbas dari kata hadiru libad,yakni penduduk kota menjadi perantara bagi penduduk desa.
            Tujuan para tengkulak dari kota menjadi perantara untuk mengambil keuntungan sebanyak-bayaknya.Merka membohongi penduduk desa dengan menjual barang dengan harga sangat tinggi sesuai keinginan mereka.Perbuatan tersebut tentu saja dilarang oleh islam karena sangat memadaratkan.
            Berbeda hukumnya bila perantara betul-betul berusaha menolong penduduk yang tidak dapat membeli langsung dari pasar atau dari para kafilah.Barang-barang tersebut tidak akan sampai ketangan penduduk jika tidak melalui tengkulak(perantara).perantara seperti itu dibolehkan,bahkan ia menjadi penolong bagi orang-orang yang tidak mampu kekota untuk pergi membeli barang.Akan tetapi harganya jangan sampai mencekik penduduk.lebih baik jika tidak mengambil keuntungan ia hanya mengambil keuntungan sedikit atau sekedarnya saja.perantara seperti itu dikategorikan sebagai pedagang yang diperoleh dalam islam,bahkan kalau jujur dan bersih,mereka telah melakukan pekerjaan yang paling baik.
            Dengan demikian,yang menjadi landasan tentang larangan untuk menjadi perantara adalah adanya kemadaratan bagi penduduk,sedangkan jika menimbulkan kemaslahatan bagi penduduk hal itu diperbolehkan,bahkan dianjurkan.

B.Larangan menimbun barang pokok

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ». ﴿رَوَاهُ مُسْلِم﴾
Dari Ma’mar bin Abdullah rađiyaLlāhu ‘anhu tentang Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 3013)
Menimbun yang diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, dan tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi naik. Dengan disekapnya kebutuhan-kebutuhan pokok itu, maka barang-barang tersebut hilang diperedaran, padahall rakyat sangat membutuhkannya. Setelah situasi sudah sampai ketaraf ini, maka para penimbun dan tengkulak-tengkulak akan menjual barang-barangnya dengan harga tinggi. Tentu saja, akibat ulah mereka, maka beban yang harus dipikul oleh rakyat makin bertambah.
 Oleh karena itu, islam mengharamkan perbuatan ini, dan perdagangan semacam ini tidak dihalalkan menurut pandangan islam.
Akibat dari menimbun,keseimbangan pemerataan akan kacau dalam tubuh masyarakat, karena para tengkulak terus menyedot sebagian besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas kasihan. Sebagai akibatnya maka harga barang-barang dipasaran mengalami kenaikan drastis, dan keadaan pasaran menjadi guncang karena tidak adanya stabilitas harga barang-barang. Yang menjadi korban utama adalah kaum fakir miskin. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan kemampuan daya beli mereka yang terbatas. Hal ini tidak akan bisa terjadi, seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
            Para ahli fiqh,sebagaimana dikutib oleh Drs.sudirman M,MA berpendapat bahwa penimbunan diharamkan bila terdapat syarat sebagai berikut.[1]
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya atau dapat dijadikan persediaan untuk setahun penuh.
2.      Barang yang ditimbunnya dalam usaha menunggu saat naiknya harga,sehingga barang tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dan para konsumen sangat membutuhkannya.
3.      Penimbunan itu dilakukan pada saat manusia sangat membutuhkannya,misalya makanan,pakaian,dan lain-lain.Dengan demikian penimbun barang-barang yang tidak dibutuhkan oleh konsumen,hal itu dianggap sebagai penimbunan karena tidak mengakibatkan kesulitan pada manusia.
Sedangkan mengenai hukum dari penimbunan barang tersebut,dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat.Akan tetapi,secara umum pendapat mereka dapat digolongkan menjadi dua kelompok:
1.      Menurut azhab jumhur darikalangan Syafi’iyyah,Kalikiyah,Hanabilah,Zahiriah,Zaidiah,Ibadiyah,Al-Imamiyah,dan Al-kasani dari golongan Hanafiyah,bahwa penimbunan barang hukumnya haram.Dengan pertimbangan bahwa perbuatan tersebut akan menimbulkan kemadaratan bagi manusia.
2.      Menurut pendapat fuqaha dari kalangan mazhab Hanafiyah,bahwa penimbunan barang dagangan hukumannya adalah makruh tahrim.dengan pertimbanganbahwa penimbunan tersebut diperbolehkan jika demi kemaslahatan manusia.
Pendapat ulama Hanafiyah tidak menimbulkan sanksi hukum karena hanya makruh tahrim saja. Padahal penimbun barang demi keuntungan pribadi sangatlah tercela karena ia berusaha mengeruk keuntungan ketika orang lain sangat kesusahan atau mencari diatas penderitaan orang lain.
 Tindakan itu tentu saja tidak bermoral dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat tepat kalau perbuatan itu diharamkan oleh syara. Dalam riwayat lain diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan sahih Muslim dari ma’mar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda :
من احتكرفهوخاط

Artinya : “ siapa saja yang melakukan penimbunan, ia dipandang (dianggap) bersalah “
            Berenaan dengan masalah penimbunan barang,Dr.Yusuf Qardhawy[2]) menyebutkan syarat-syarat pedagang yang akan mendapat rida Allah SWT yaitu antara lain:
1.        Pedagang hanya menjual barang-barang yang mubah,tidak memperdagangkan barang yang diharamkan syara’
2.        Pedagang tidak menipu dan berkhiyanat
3.        Pedagang tidak menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkan dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-bayaknya karena menimbun dengan tujuan seperti itu hukumnya haram.
4.        Pedagang tidak boleh bersumpah palsu,bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah walaupun ia benar.Hal ini karena sumpah akan menenggelamkan pelakunya kedalam doa di dunia dan neraka kelak di akhirat.
5.        Pedangan tidak boleh meninggikan harga kepada kaum muslimin.apalagi kalau harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah
6.        Hendaknya pedagang mengeluarkan zakatnya 2,5%,baik harta yang berputar maupun harta yang berputar maupun harta perniagaan yang diketahui nilinya.
7.        Pedagang tidak boleh disibukkan oleh perdagangannya sehingga lalai atas kewajiban agamanya.








KESIMPULAN
Menimbun / memonopoli adalah tindakan  menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sedangkan masyarakat, Negara atau pun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa tersebut.
Secara esensi definisi di atas sama, dan dapat difahami bahwa iktikar  yaitu:
1. Membeli barang ketika harga mahal.
2. Menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
3. Kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik.
4. Penimbun menjual barang yang di tahannya  ketika harga telah melonjak.
5. Penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.
Berenaan dengan masalah penimbunan barang,Dr.Yusuf Qardhawy) menyebutkan syarat-syarat pedagang yang akan mendapat rida Allah SWT yaitu antara lain:
1.      Pedagang hanya menjual barang-barang yang mubah,tidak memperdagangkan barang yang diharamkan syara’
2.      Pedagang tidak menipu dan berkhiyanat
3.      Pedagang tidak menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkan dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-bayaknya karena menimbun dengan tujuan seperti itu hukumnya haram.
4.      Pedagang tidak boleh bersumpah palsu,bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah walaupun ia benar.Hal ini karena sumpah akan menenggelamkan pelakunya kedalam doa di dunia dan neraka kelak di akhirat.
5.      Pedangan tidak boleh meninggikan harga kepada kaum muslimin.apalagi kalau harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah
6.      Hendaknya pedagang mengeluarkan zakatnya 2,5%,baik harta yang berputar maupun harta yang berputar maupun harta perniagaan yang diketahui nilinya.
7.      Pedagang tidak boleh disibukkan oleh perdagangannya sehingga lalai atas kewajiban agamanya.






Daftar Pustaka
Chuzaimah T.yanggo,HA.Hafiz Anshary AZ,MA.(editor),problematika hukum islam kontemporer,(jakarta:LSIAK,1997)HLM.103

[1] Yusuf Qardhawy,Op.cit,hlm.756-762.

http://kangya2t.blogspot.com/2012/01/larangan-menimbun-barang-pokok.html


[1] Chuzaimah T.yanggo,HA.Hafiz Anshary AZ,MA.(editor),problematika hukum islam kontemporer,(jakarta:LSIAK,1997)HLM.103
[2] Yusuf Qardhawy,Op.cit,hlm.756-762.

Kamis, 14 Desember 2017

SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN


SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN

A.      PENDAHULUAN
Al-Qur’an merupakan kumpulan dari firman-firman Allah yang berperan sebagai pembeda antara yang haq dan yang batil, penjelas bagi segala sesuatu, dan lain sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an mempunyai cakupan yang sangat luas, baik dalam kehidupan dunia maupun dalam kehidupan akhirat.
Berbagai macam masalah yang dibicarakan Al-Qur’an, diantaranya adalah tentang sumpah (qasam) Allah swt. Seseorang boleh saja merasa heran, mengapa Allah banyak bersumpah dalam Al-Qur’an, baik bersumpah dengan diri-Nya sendiri ataupun dengan makhluk-makhlukNya. Keheranan tersebut muncul karena mereka tidak mempelajari idiom Al-Qur’an. Oleh karena itu, pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah: Apakah yang dimaksud dengan sumpah Allah dan apa unsur-unsur yang membentuknya. Ayat-ayat mana yang termasuk sumpah Allah dan kenapa Allah bersumpah,tentang apa Allah bersumpah, dan lain sebagainya.[1]
Dalam mencari bentuk-bentuk kata yang berarti sumpah, berpedoman pada Al-Qur’an dan terjemahannya. Sebagai pegangan awal, kata yang berkaitan dengan uqsimu ditemukan 24 kali, halaf  12 kali, yamin 24 kali. Perlu diperhatikan juga sumpah yang berasal dari huruf. Menurut Ibnu Khalawaih huruf sumpah ada empat macam, yaitu: waw, ba’, ta, dan hamzah. Tetapi yang ditemukan dalam Al-Qur’an kata yang berarti sumpah hanya tiga huruf yang pertama, karena huruf hamzah diterjemahkan dengan “apakah” sebagai huruf istifham. Secara umum sumpah yang dimaksud dapat berupa sumpah Allah, manusia, dan setan, yang kesemuanya terdapat dalam Al-Qur’an.[2]

B.       PENGERTIAN
Kata Qasam adalah bentuk mufrad dari kata Aqsam. Qasam secara etimologi (bahasa) adalah الحلف و اليمينyang berarti sumpah. Bentuk asli dari qasam adalah dengan menggunakan kata kerja أقسم  atau أخلف yang dimuta’adikan kepada muqsam bih dengan huruf ba’, setelah itu baru disebutkan muqsam ‘alaih, atau disebut juga dengan jawab qasam.[3]
Secara terminology (istilah), Ibnul Qayyim mendefinisikan qasam dengan “suatu kalimat yang memberikan penegasan (taukid) terhadap berita atau tuntunan yang disampaikan”.[4]
Sedangkan menurut Manna’ al-Qatthan, qasam adalah:
ربط النفس بالإمتناع عن شيءأو الإقدام عليه بمعني معظمعند الحالف حقيقة أو إعتقادا"
“Sebagai pengikat jiwa (hati) agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dianggap besar atau agung oleh yang bersumpah, baik secara hakiki maupun I’tiqadi”.[5]

Secara umum dapat dikatakan bahwa sumpah atau qasam adalah segala sesuatu yang dikemukakan untuk menguatkan berita dengan menggunakan unsur-unsur sumpah. Jadi, yang dimaksud dengan sumpah Allah adalah sesuatu yang digunakan Allah untuk menguatkan berita dari Allah melalui firmanNya dengan menggunakan unsur-unsur sumpah.[6]

C.       SEBAB SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN
Sabab Qasam artinya sebab sumpah, yaitu latar belakang terjadinya sumpah. Allah bersumpah dengan sesuatu, dikarenakan sebagian manusia mengingkarinya atau mereka menganggap remeh. Anggapan demikian lahir dari ketidaktahuan mereka tentang faedahnya, atau lupa dan buta dari hikmah Allah swt, atau mungkin juga, pendapat seseorang terbalik dengan yang sebenarnya, lalu ia berakidah tidak sesuai dengan yang ditetapkan Allah. Kenyataan yang demikian menjadi sebab bagi Allah untuk bersumpah.[7]
Memperhatikan keterangan di atas, tampak bahwa terjadinya sumpah antara lain karena adanya penolakan terhadap sesuatu yang dikemukakan, yaitu Al-Qur’an. Ternyata Al-Qur’an memang menjelaskan tentang situasi umat zaman dahulu sehingga perlu adanya penekanan untuk meyakinkan orang yang menerima informasi. Selanjutnya, terjadinya sumpah dalam Al-Qur’an terdapat tujuan yang melebihi dari apa yang dijelaskan di atas, yaitu untuk dipikirkan dan diteliti. Hal ini akan membawa mereka kepada keyakinan yang kuat.[8]

D.      MACAM-MACAM SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN
       Sumpah dalam Al-Qur’an terbagi dua macam:[9]
a.    Zhahir, yaitu qasam yang di dalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih nya, atau qasam yang tidak disebutkan fi’il qasamnya, tapi diganti dengan huruf ba’wawta.
b.    Mudhmar, yaitu sumpah yang di dalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam dan tidak pula muqsam bih, tapi ia ditunjukkan oleh lam taukid yang masuk pada jawab qasam. Seperti yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 186: لتبلون في أموالكم و أنفسكم) (yang berarti والله لتبلون .

E.       UNSUR-UNSUR SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN
Lahirnya suatu sumpah harus didukung oleh unsur-unsur tertentu, yaitu hal-hal yang dengannya terbentuk sumpah Allah. Tanpa adanya unsur-unsur dimaksud, maka tidak dapat dikatakan sebagai sumpah (Allah). Sedikitnya terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi jika dikehendaki suatu ucapan menjadi sebuah sumpah, yaitu:muqsam bih, muqsam ‘alaih, adat qasam. Termasuk dalam unsur-unsur sumpah, muqsim.[10] Di antara ayat yang memuat ketiga komponen qasam ini adalah firman Allah swt dalam surat an-Nahl ayat 38:
(#qßJ|¡ø%r&ur «!$$Î/ yôgy_ öNÎgÏZ»yJ÷ƒr&  Ÿw ß]yèö7tƒ ª!$# `tB ßNqßJtƒ 4 4n?t/ #´ôãur Ïmøn=tã $y)ym £`Å3»s9uruŽsYò2r& Ä¨$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇÌÑÈ  
Artinya: mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui,

a.    Muqsim
Muqsim atau qasim atau halif maknanya sama, yaitu yang bersumpah. Dalam Al-Qur’an ditemukan bahwa yang bersumpah tidak hanya Allah, tapi juga manusia dan setan. Meskipun demikian, sumpah-sumpah yang diucapkan selain Allah dalam Al-Qur’an adalah firman Allah. Dalam kaitan dengan manusia sebagai yang bersumpah, antara lain adalah firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 62. Sedangkan dalam kaitannya dengan setan sebagai yang bersumpah, ditemukan hanya satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Surat al-A’raf ayat 21.[11]
b.    Muqsam bih
Muqsam bih atau mahluf bih maksudnya adalah lafaz yang digunakan setelah adat qasam yang dijadikan sandaran dalam bersumpah.[12] Misalnya Allah bersumpah dengan Allah sendiri dan dengan sebagian makhlukNya (tanda kebesaranNya).[13] Allah swt bisa saja bersumpah dengan apa yang dikehendakiNya, sedangkan manusia dilarang bersumpah kecuali dengan zat atau sifat Allah Swt.[14] Hal ini sesuai dengan Sabda Rasul Saw. “Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan nama ayahmu, siapa saja yang bersumpah harus dengan nama Allah atau diam (tidak bersumpah).(HR. al-Darimi).
Hal itu menyebabkan muqsam bih dalam Al-Qur’an yang lahir dari sumpah Allah sangat beragam, sedangkan yang lahir dari sumpah manusia tidak beragam.
Terdapatnya berbagai muqsam bih yang lahir dari sumpah Allah melahirkan pertanyaan tentang kenapa Allah bersumpah dengan sebagian kecil dari makhlukNya, padahal Allah Maha Kuasa. Jawabannya, ini bukan karena hal itu lebih mulia dari diriNya, melainkan hanya menunjukkan betapa pentingnya hal itu untuk diperhatikan, tetapi bukan untuk dijadikan Tuhan.[15]
Allah bersumpah dengan diriNya sendiri dalam Al-Qur’an di tujuh tempat: at-Taghabun ayat 7, Saba’ ayat 3, Yunus ayat 53, Maryam ayat 68, al-Hijr ayat 92, an-Nisa’ 65 dan al-Ma’arij 40.[16]
Contoh sumpah Allah dengan makhlukNya dalam Al-Qur’an:[17]
È@ø©9$#ur #sŒÎ) 4Óy´øótƒ ÇÊÈ   Í$pk¨]9$#ur#sŒÎ) 4©?pgrB ÇËÈ   $tBur t,n=y{ tx.©%!$##Ós\RW{$#ur ÇÌÈ  
“Demi malam apabila menutupi (cahaya siang) dan demi siang apabila terang benderang dan penciptaan laki-laki dan perempuan”(QS al-Lail 1-3)
ħ÷K¤±9$#ur $yg8ptéÏur ÇÊÈ   ÌyJs)ø9$#ur#sŒÎ) $yg9n=s? ÇËÈ   Í$pk¨]9$#ur #sŒÎ)$yg9¯=y_ ÇÌÈ  
“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan demi bulan apabila mengiringinya, dan demi siang apabila menampakkannya”(Q.S as-Syams 1-3)
ÈûüÏnG9$#ur ÈbqçG÷ƒ¨9$#ur ÇÊÈ   ÍqèÛurtûüÏZÅ ÇËÈ  
“Demi (buah) tin dan (buah) zaitun dan demi bukit Sinai”(Q.S at-Tin 1-2)


̍ôfxÿø9$#ur ÇÊÈ   @A$us9ur 9Žô³tã ÇËÈ  Æìøÿ¤±9$#ur Ìø?uqø9$#ur ÇÌÈ   È@ø©9$#ur#sŒÎ) ÎŽô£o ÇÍÈ  
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu”(Q.S al-Fajr 1-4)

c.     Muqsam ‘alaih
Muqsam ‘alaih disebut juga dengan jawab qasam. Telah dijelaskan bahwa tujuan qasam adalah untuk menguatkan dan mewujudkan muqsam ‘alaih, yaitu pernyataan karenanya sumpah diucapkan. Jawab qasam tersebut haruslah berupa hal-hal yang layak untuk dimunculkan suatu qasam terhadapnya. Misalnya hal-hal gaib untuk menetapkan keberadaannya, atau untuk lebih menjelaskan ke-Maha Kuasaan Allah dan keterbatasan rasio manusia yang diberikan Allah.[18]
Di dalam Al-Qur’an secara garis besar Allah bersumpah dengan hal-hal sebagai berikut:[19]
1.         Pokok-pokok keimanan dan ketauhidan. Ini terdapat dalam Surat ash-Shaffat ayat 1-4:
ÏM»¤ÿ¯»¢Á9$#ur $yÿ|¹ ÇÊÈ  ÏNºtÅ_º¨9$$sù #\ô_y ÇËÈ  ÏM»uŠÎ=»­G9$$sù #·ø.ÏŒ ÇÌÈ   ¨bÎ)ö/ä3yg»s9Î) ÓÏnºuqs9 ÇÍÈ  
“Demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya, dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa”

Yang menjadi muqsam ‘alaih dalam ayat ini adalah “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa”, jawab qasam terletak sesudah fi’fil qasam dan muqsam bih.
2.         Penegasan bahwa Rasulullah benar-benar utusan Allah, terdapat dalam Surat Yaasin ayat 1-3:
û§ƒ ÇÊÈ   Éb#uäöà)ø9$#ur ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ  y7¨RÎ) z`ÏJs9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÌÈ  
“Yaa siin demi Al Quran yang penuh hikmah, Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul”

3.         Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar mulia, terdapat dalam Surat al-Waqi’ah ayat 75-76:
 Ixsù ÞOÅ¡ø%é& ÆìÏ%ºuqyJÎ/ ÏQqàfZ9$# ÇÐÎÈ  ¼çm¯RÎ)ur ÒO|¡s)s9 öq©9 tbqßJn=÷ès? íOŠÏàtãÇÐÏÈ  
“Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.”

4.         Penegasan tentang balasan, janji dan ancaman yang benar-benar terlaksana dalam Surat az-Zariyat ayat 1-6:
ÏM»tƒÍº©%!$#ur #YrösŒ ÇÊÈ  ÏM»n=ÏJ»ptø:$$sù #\ø%Ír ÇËÈ  ÏM»tƒÌ»pgø:$$sù #ZŽô£ç ÇÌÈ  ÏM»yJÅb¡s)ßJø9$$sù #·øBr& ÇÍÈ  $oÿ©VÎ) tbrßtãqè? ×-ÏŠ$|Ás9 ÇÎÈ  ¨bÎ)ur tûïÏe$!$# ÓìÏ%ºuqs9 ÇÏÈ  
“Demi (angin) yang menerbangkan debu dengan kuat. dan awan yang mengandung hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah, dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan. Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar. dan Sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi”

5.         Keterangan tentang ihwal manusiaterdapat dalam Surat al-Lail ayat 1-4:
È@ø©9$#ur #sŒÎ) 4Óy´øótƒ ÇÊÈ  Í$pk¨]9$#ur #sŒÎ) 4©?pgrB ÇËÈ  $tBur t,n=y{ tx.©%!$# #Ós\RW{$#urÇÌÈ   ¨bÎ) ö/ä3u÷èy 4Ó®Lt±s9 ÇÍÈ  
“Demi malam apabila menutupi (cahaya siang) dan demi siang apabila terang benderang dan penciptaan laki-laki dan perempuan, sungguh usahamu beraneka ragam”

Di samping itu terdapat juga dalam Al-Qur’an muqsam ‘alaih yang dihilangkan, diantaranya terdapat dalam ayat-ayat berikut:[20]
1.    Dalam Surat al- fajr ayat 1-6
2.    Dalam Surat al-Qiyamah ayat 3-4
Kebanyakan jawab qasam tidak disebutkan apabila sudah terdapat indikasi yang menunjukkan kepada muqsam ‘alaih, dapat pula dipahami bahwa qasam bertujuan untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam ‘alaih.

d.    Shighat Qasam (fi’il qasam)
Dalam Al-Qur’an ditemukan beberapa sighat qasam:[21]
1.         Dengan fi’il uqsimu atau yahlifuyang muta’addi dengan ba’, seperti yang terdapat dalam Surat an-Nahl ayat 38:
(#qßJ|¡ø%r&ur «!$$Î/ yôgy_öNÎgÏZ»yJ÷ƒr&   Ÿw ß]yèö7tƒ ª!$# `tBßNqßJtƒ 4 4n?t/ #´ôãur Ïmøn=tã$y)ym £`Å3»s9ur uŽsYò2r&Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇÌÑÈ  
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”

2.      Fi’il qasam yang dicukupkan dengan huruf qasam ba’, kemudian diganti dengan huruf waw (untuk isim zhahir dan lafaz Jalalah), dan ta’ (khusus untuk lafaz jalalah). Seperti yang terdapat dalam firman Allah dalam Surat al-lail ayat 1, dan Surat al-Anbiya’ ayat 57:
«!$$s?ur ¨byÅ2V{ /ä3yJ»uZô¹r& y÷èt/ br&(#q9uqè? tûï̍Î/ôãB ÇÎÐÈ  
“Demi Allah, Sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya”(al-Anbiya’:57)

F.        URGENSI QASAM DALAM AL-QUR’AN
Qasam dalam Al-Qur’an bermuatan rahasia untuk menguatkan pesan-pesan Al-Qur’an yang sampai kepada manusia terutama untuk orang yang masih ragu-ragu, menolak bahkan mengingkari kebenaran ajaran-ajaran Al-Qur’an.
Ada tiga macam pola penggunaan kalimat berita dalam Al-Qur’an, yaitu: ibtida’, thalabi, dan inkari.[22]
a.     Ibtida’(berita tanpa penguat), yaitu untuk orang yang netral dan wajar-wajar saja dalam menerima suatu berita, tidak ragu-ragu dan tidak mengingkarinya.
b.    Thalabi, yaitu untuk orang-orang yang ragu terhadap kebenaran suatu berita, sehingga berita yang disampaikan kepadanya perlu diberikan sedikit penguat yang disebut dengan kalimat thalabi atau taukid untuk meyakinkan dan menghilangkan keraguannya.
c.     Inkari, yaitu untuk orang-orang yang bersifat ingkar dan selalu menyangkal suatu berita, untuk kondisi seperti ini beritanya harus disertai dengan kalam inkari(diperkuat sesuai dengan kadar keingkarannya). Oleh karena itu Allah menggunakan kalimat sumpah dalam Al-Qur’an, untuk menghilangkan keraguan, menegakkan hujjah dan menguatkan berita  terhadap orang-orang yang seperti ini.

G.      KESIMPULAN
Dapat penulis simpulkan bahwa:
a.    Setiap sesuatu yang ada qasam dalam Al-Qur’an merupakan suatu hal yang penting dan sangat perlu diperhatikan. 
b.   Qasam dalam Al-Qur’an berfungsi untuk memperkuat sesuatu yang disampaikan dan menegakkan atau menyempurnakan hujjah (argumentasi).
c.    Qasam terbagi dua: Zahir dan Mudhmar.
d.   Unsur-Unsur Qasam: Muqsim, muqsam bih, muqsam ‘alaih, shighat qasam.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Qatthan, Manna’, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Riyadh: Mansyurat al-Ashr al-Hadits, 1973)
Al-Qayyim, Ibn Al-Jauzi, at-Tibyan fi Aqsamil Qur’an, (Kairo: Maktabah al-Mutanabbi, tt)
Nasution, Hasan Mansur, Rahasia Sumpah Allah Dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Khazanah Baru, 2002)
Zaini, Hasan dan Radhiatul Hasnah, ‘Ulum Al-Qur’an, (Batu Sangkar: STAIN Batu Sangkar Press, 2010












PENDAHULUAN

Selain sebagai mukjizat terbesar Rasulullah SAW, Al-Qur’an adalah lautan ilmu yang tidak akan habis-habisnya untuk dikaji dari berbagai sisi. Di antara para ulama bahkan orientalis pun tidak ketinggalan untuk mengetahui rahasia di balik teks-teks Al-Qur’an tersebut. Ada yang mencoba mengelaborasi dan melakukan eksplorasi lewat perspektif keimanan, histories, bahasa dan sastra, pengkodifikasian, kemu’jizatan, penafsiran serta telaah kepada huruf-hurufnya, adapula yang mengkaji dari segi sosio-kultural dan hermeuneutika.
Salah satu pengkajian dan sekaligus pembuktian kemukjizatan Al Qur’an adalah kajian terhadap kata-kata pembuka Al Qur’an. Sebagaimana telah diketahui bahwa Al Qur’an terdiri dari 114 surat, ternyata setiap surat diawali dengan beberapa macam pembukaan yang dalam hal ini dinamakan Fawatih       al-Suwar.



[1] Hasan Mansur Nasution, Rahasia Sumpah Allah Dalam al-Qur’an, (Jakarta: Khazanah Baru, 2002), h. 3

[2] Ibid.
[3] Manna’ al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Pustaka Al-Kausar: Jakarta Timur, 2006). Cet ke-VI, h. 364
[4] Hasan Zaini dan Radhiyatul Hasnah, ‘Ulum al-Qur’an, (Batu Sangkar: STAIN Batu Sangkar Press, 2010), h. 156
[5] Manna’ al-Qatthan, op.cit., h. 365
[6] Hasan Mansur Nasution, op.cit., h. 6
[7] Ibid, h. 9
[8] Ibid, h. 10
[9] Manna’ al-Qatthan, op.cit., h. 368-369
[10] Hasan Mansur Nasution, op.cit., h. 7
[11] Ibid, h. 8
[12] Hasan Zaini dan Radhiatul Hasnah, op.cit., h. 159
[13]Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, Tibyan fi Aqsamil Qur’an, (Kairo: al-Mutanabbi, tt), h. 7
[14] Hasan Mansur Nasution, op.cit.,,h. 12
[15] Ibid, h. 13
[16] Manna’ al-Qatthan, op.cit., h. 366
[17] Ibid. h. 367
[18] Hasan Mansur Nasution, op.cit., h.14
[19] Hasan Zaini dan Radhiatul Hasnah, op.cit., h.160
[20] Ibid.h.161
[21] Manna’ al-Qatthan, op.cit., h. 364-365
[22] Hasan Zaini dan Radiatul Hasnah, op.cit., h. 162

asesmen BAB I PENDAHULUAN Asesmen psikologi memiliki rentang cakupan yang sangat luas. Dalam asesmen psikologi mengintegrasi info...