Jumat, 22 September 2017

RASM AL-QUR’AN

RASM AL-QUR’AN
A.    PENDAHULUAN
Kaum Muslimin memelihara Al-Qur’an melalui dua cara, yaitu hafalan dan tulisan, Keduanya berlangsung sejak masa hidup Rasullullah. Sedangkan pengimpunan dan penyempurnaan tulisan Al-Qur’an dari lembaran-lembaran kulit, daun, dan tulang ke dalam satu naskah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin.

Pada masa khalifah Utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai penjuru dunia, sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an  yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Dan sangat di sayangkan mereka merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik.

Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur’an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur’an .

Mukjizat Al-Qur’an  yang kita kenal abadi dan selalu dijamin dan dipelihara oleh Allah Swt. dapat dipandang dari berbagai sisi, ada yang memandang dari sisi kebahasaan, itu karena Al-Qur’an  berbahasa sangat indah, ada yang memandang dari sisi pemberitaan gaib karena berita yang disampaikan Al-Qur’an  meliputi hal-hal yang gaib (tidak tampak oleh pandangan mata) yang tidak diketahui oleh manusia sebelumnya, ada yang memandang dari sisi prediksi masa depan yang tidak diperkirakan sama sekali oleh rnanusia dan semua itu terbukti. Ada juga orang memandang kemukjizatan Al-Qur’an  dari sisi tulisan (rasm).

Mushaf Al-Qur’an  berawal dari tulisan para sahabat nabi, namun karena tulisan itu didikte oleh nabi menurut wahyu, dan hal itu dijadikan sebagai ketetapan (taqrir beliau). Ketika dikatakan bahwa tulisan (rasm)Al-Qur’an  sebagian dari kemukjizatan Al-Qur’an , muncul pertanyaan apa sebenarnya rasm (tulisan) Al-Qur’an itu. Dalam makalah ini, pemakalah akan menjelaskan mengenai rasm Al-Qur’an , kedudukan, serta manfaatnya dalam menafsiran Al-Qur’an .

B.     PEMBAHASAN
1.  Pengertian Rasm Al-Qur’an
Kata rasm berasal bahasa arab, secara etimologis, merupakan bentuk infinitive (al-mashdar) dari kata kerja rasama yarsamu, yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan tulisan atau ejaan.[1] Kalau tulisan tersebut dikaitkan dengan Al-Qur’an , maka artinya ialah tulisan atau ejaan Al-Qur’an .
           
Secara istilah, al-Zarqani mendefinisikan rasm Al-Qur’an sebagai suatu cara yang telahdisetujui/direstui oleh khalifah Usman r.a dalam menulis kalimat-kalimat Al-Qur’an  dan huruf-hurufnya.[2]
           
Tata cara penulisan itu kemudian dijadikan standar dalam penulisan kembali atau penggandaan mushaf Al-Qur’an . Tata cara penulisan inilah yang kemudian lebih popular denganRasm Utsmani. Istilah ini lahir bersamaan dengan lahirnya MushafUtsmani, yaitu mushaf yang ditulis panitia empat yang terdiri atas Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'ib bin AI-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits.
           
Setelah panitia empat tersebut menyelesaikan tugasnya, Khalifah Utsman mengembalikan mushaf orisinil kepada Hafsah. Kemudian mengirimkan beberapa mushaf hasil kerja panitia tersebut ke berbagai kota sementara mushaf-mushaf lain yang ada saat itu diperintahkan untuk dibakar yang dimaksudkan untuk mencegah pertikaian di kalangan umat karena mempunyai kekhususan.[3]
           
Para sahabat penulis wahyu pada masa nabi tidak diikat oleh suatu ketentuan penulisan yang seragam, sehingga ada perbedaan antara koleksi seorang sahabat dengan sahabat lainnya. Terdapat perbedaan diantara ulama tentang jumlah mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Utsman. Kebanyakan ulama, seperti ad-Dani, mengatakan bahwa jumlahnya adalah empat buah. yaitu tiga buah dikirim ke Kufah, Bashrah, dan Syiria, dan sebuah lagi disimpan Khalifah Utsman. Pendapat lain, sebagaimana dikatakan as-Sijistani, mengatakan tujuh buah, yaitu empat buah dikirim ke kota-kota diatas, dan tiga lagi dikirim ke Mekah, Bashrah, Kufah dan Syiria.[4]
           
Mushaf Utsmani ditulis dengan kaidah-kaidah tersendiri, oleh beberapa kalangan dinilai ada penyimpangan dan aturan bahasa secara konvensional. Oleh karena itu, ada sebahagian ulama mempersempit pengertian rasm Al-Qur’an  yaitu apa yang ditulis oleh para sahabat Nabi Saw. menyangkut sebahagian lafaz-lafaz Al-Qur’an dalam Mushaf Utsmani, dengan pola tersendiri yang menyalahi kaidah-kaidah penulisan bahasa Arab. Menurut mayoritas ulama, sedikitnya ada enam pola penulisan Al-Qur’an versi mushaf Utsmani diantaranya:
a.      Penghilangan huruf (al-hadzf)
b.      Penambahan huruf (al ziyadah)
c.       Kaidah Hamzah
d.     Menggantikan huruf dengan huruf lain, (al-badl),
e.      Menyambungkan dan memisahkan huruf (al-vashl dan al-fashl),
f.        Kata  yang bisa dibaca dua bunyi (mafih qiraatani)[5]

2. Pendapat Ulama Tentang Rasm Al-Qur’an
            Perbedaan pendapat ulama tentang keharusan menulis Al-Qur’an  dengan menggunakan rasmUtsmani dipicu oleh perbedaan mereka dalam menyikapi satusrasm Al-Qur’an . Menurut Jumhur,rasm Utsmani adalah tauqify, yang ditetapkan cara penulisannya oleh nabi sendiri, sehingga karenanya seseorang tidak boleh menyalahi dalam penulisannya.
           
Mereka mengemukakan bahwa nabi mempunyai sekretaris-sekretaris wahyu, dan secara nyata mereka menulis Al-Qur’an  itu dengan rasm ini, dan Rasulullah sendiri menetapkannya. Setelah lama Rasulullah wafat, tulisan itu tetap seperti semula, tidak ada perobahan dan penggantian. Ada suatu riwayat yang menetapkan bahwa aturan-aturan penulisan kepada sekretaris-sekretaris wahyu adalah Nabi sendiri, sebagaimana sabdanya kepada Muawiyah, salah seorang sekretaris:

الق الد واة وحر ف القلم وا نصب ا لبء ونر ق السىن ولا تعورالمىم  وحسن اللة ومد الر حمن وخود الرحىم وضع قلمك على اذنك الىسر فا نه ازكر لك

"ambillah tinta, tulislah huruf-huruf dengan qalam (pena), rentangkan huruf ba, bedakan huruf sin, jangan merapalkan lubang huruf mim, tulis lafazh Allah yang baik, panjangkan lafazh al-Rahman, dan tulislah lafazh al-Rahim yang indah. Kemudian letakkan qalammu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingatkan engkau. "

Merekapun mengutip pernyataan Ibni. AL Muba-ak yang berbunyi:

"Sahabat juga yang lainnya, sama sekali tidak campur tangan dalam urusan rasm mushaf, walaupun sehelai rambut. Itu adalah ketetapan nabi Beliaulah yang menyuruh mereka menulisnya seperti dalam bentuknya yang dikenal dengan menambahkan alif dan menghilangkannya lantaran rahasia yan khusus diberikan Allah untuk kitab suci-Nya yang tidak diberikan untuk kktab samawi lainnya. Sebagaimana halnya susunan Al-Qur’an  itu mukjizat, rasm (tulisan)-nya pun mukjizat pula. "
           
Berdasarkan sabda Nabi dan pernyataan Ibnu al-Mubarak itu, mereka memandang bahwa Rasm Utsmani memiliki rahasia-rahasia yang sekaligus memperlihatkan makna-makna yang tersembunyi.[6]
           
Selain itu, juga pada masa Abu Bakar, Al-Qur’an  tetap ditulis pada shuhuf-shuhuf dengan rasmini, dan terus diikuti oleh Utsman pada masa kekhalifahannya, dengan menuliskannya ke dalamshuhuf-shuhuf menurut tulisan tersebut, dan para sahabat Nabi semuanya mengakui dengan menetapkan karya Abu Bakar dan Utsman tersebut, demikian pula Tabi'in dan tabi' al-Tabi'in. Tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahi rasm ini, dan berfikir untuk menyalin dan menggantinya dengan rasm lain. Diantara rasm-rasm yang ada pada masa kemajuan ilmu pengetahuan sekarang ini, bahkan rasm utsmani tetap dimuliakan dan diikuti dalam penulisan mushhaf-mushaf.[7]
           
Mengomentari pendapat diatas, al-Qathan berpendapat bahwa, tidak ada satu riwayatpun dari nabi yang dapat dijadikan alasan untuk menjadikan rasmutsmani sebagai tauqify. Rasm Utsmani murni merupakan kreatifitas panitia empat atas persetujuan Utsman sendiri. Yang dijadikan pedoman cara penulisan oleh panitia yang empat adalah pesan Utsman kepada tiga orang diantara panitia yang berasal dari suku Quraisy. Pesan itu berbunyi: jika kalian berbeda pendapat (ketika menulis mushaf) tulislah dengan lisan Quraisy, karena dengan lisan itulah Al-Qur’an turun.
           
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rasm Utsmani bukan tauqify dari nabi, tetapi hanya merupakan satu cara penulisan yang disetujui Utsman dan diterima umat dengan baik, sehingga menjadi suatu keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar.[8]
           
Abu Bakar al-Baqalani menyebutkan dalam kitabnya al-Intisar. "Tidak ada yang diwajibkan oleh Allah Swt. mengenai (cara atau bentuk) penulisan mushaf. Karena itu para penulis Al-Qur’an  danmushaf tidak diharuskan menggunakan rasm tertentu yang diwajibkan kepada mereka sehingga tidak boleh cara lain, hal ini mengingat kewajiban semacam ini hanya dapat diketahui pendengaran (dalil sam'iy) dan tauqify. Dan dalamnash-nash dan konsep Al-Qur’an tidak dijelaskan bahwa rasm atau penulisan Al-Qur’an  itu hanya dibolehkan menurut cara khusus dan batas tertentu yang tidak boleh dilanggar. Dalam Sunnah juga tidak terdapat suatu keteranganpun yang mewajibkan menunjukkan hal tersebut.
           
Dalam kesepakatan umat tidak terdapat pula pendapat yang mewajibkannya. Juga tidak ditunjukkan oleh qiyas berdasarkan syariat,. Bahkan sunnah menunjukkan dibolehkanya cara penulisan Al-Qur’an  menurut cara yang mudah sebab Rasulullah Saw menyuruh untuk menuliskannya, tetapi tidak menjelaskan kepada mereka atau seseorang menuliskannya dengan cara tertentu. Sehingga berbeda-bedalah tulisan mushaf. Diantara mereka ada yang menuliskan kata menurut pengucapan lafal, dan ada pula yang menambah atau mengurangi, karena ia tahu bahwa yang demikian itu hanyalah sebuah cara. Dan orangpun mengetahui keadaan sebenarnya.
           
Apabila tulisan-tulisanmushaf dan kebanyakan huruf-hurufnya berbeda dan beragam bentuknya, sedang setiap orang diperbolehkan menuliskan menurut kebiasaannya, menurut apa yang lebih mudah, populer dan utama, tanpa dianggap dosa atau melanggar, maka diketahuilah bahwa mereka tidak diwajibkan menuliskan menurut cara tertentu, seperti dalam qiraat. Hal tersebut karena tulisan-tulisan itu hanyalah tanda-tanda dan rasm yang berfungsi sebagai isyarat, lambang dan rumus.[9]
           
Menurut al-Baqillaniy bahwa betul Nabi Saw. Menyuruh untuk menuliskan Al-Qur’an , tetapi beliau tidak menunjukkan pola tertentu kepada sahabatnya dan tidak melarang menuliskannya dalam model tertentu. Oleh karena itu, dibolehkan menuliskan mushafdengan bentuk huruf dan pola penulisan gaya klasik dan boleh pula menulisnya dengan bentuk serta pola penulisan gaya modern.[10] Seandainya Hadis yang diriwayatkan Muawiyah benar adanya, boleh jadi, rasm Utsmain bersifat tauqify. Namun secara faktual rasm Utsmani baru ada pada masa Utsman, sekaligus beliau menyetujui rasm tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwarasm Utsmani bersifat ijtihadi.[11]

3. Peranan Rasm Al-Qur’an  Dalam Memahami Dan Menafsirkan Al-Qur’an

            Rasm Utsmani adalah rasm(bentuk ragam tulis) yang telah diakui dan diwarisi oleh umat Islam sejak masa Utsman. Dan pemeliharaan rasm Utsmani merupakan jaminan kuat bagi penjagaan Al-Qur’an  dari perubahan dan penggantian huruf-hurufnya. Seandainya menuliskannya menurut istilahimla' disetiap masa, maka hal ini akan mengakibatkan perubahanmushaf dari masa ke masa.
           
Perbedaan bentuk tulisan yang disebutkan oleh Abu bakir al-Baqalani adalah satu hal, dan rasm imla' adalah hal lain sebab perbedaan bentuk tulisan adalah perubahan dalam bentuk huruf, bukan dalam rasm kata. Mengenai alasan kemudahan membaca bagi para siswa dan pelajar dengan meniadakan pertentangan antararasm quran dan rasm imla' istilahi,tidaklah dapat menghindarkan perubahan tersebut yarg akan mengakibatkan kekurang cermatan dalam penulisan quran.
            Orang yang sudah terbiasa membaca mushaf akan mengetahui hai itu dan memahami perbedaan-perbedaan imla' dengan adanya tanda-tanda yang terdapat pada kata-kata, sedang mereka yang membiasakan diri akan hal ini pada waktu mengajar atau bersama dengan anak-anak mereka akan mengetahui bahwa kesulitan yang terdapat dalam bacaan mushaf pada permulaannya itu akan segera berubah melalui latihan dalam waktu yang relatif singkat menjadi mudah sekali.[12]
           
Meskipun mushaf Utsmani tetap dianggap sebagai satu-satunya mushaf yang dijadikan pegangan bagi umat Islam di seluruh dunia dalam pembacaan Al-Qur’an , namun demikian masih terdapat juga perbedaan dalam pembacaan. Hal ini disebabkan penulisan Al-Qur’an  itu sendiri pada waktu itu belum mengenal adanya tanda-tanda titik pada huruf-huruf yang hampir sama dan belum ada baris harakat. Bagi mereka (para sahabat dan tabi'in) memang tidak mempengaruhi pembacaan Al-Qur’an , karena mereka telah fasih dalam pembacaan bahasa Arab. Namun bagi mereka non Arab akan merasa sulit untuk membedakan bacaan-bacaan yang hampir sama tanpa mnggunakan titik pebedaan dan baris harakat.
           
Dengan demikian hubunganrasm dengan pemahaman Al-Qur’an sangat erat. Karena semakin lengkap petunjuk yang dapat ditangkap semakin sedikit pula kesulitan untuk mengungkap pengertian-pengertian yang terkandung didalamnya.
           
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Abu Aswad ad-Duali berusaha menghilangkan kesulitan tersebut dengan memberi baris. Selanjutnya Khalil mengambil inisiatif untuk mengatasi persoalan diatas dengan membuat tanda-tanda baca baru yang lebih praktis. Dengan adanya tanda-tanda bacaan tersebut sebagai kelengkananRasmul Quran sangat menolong seseorang dalam membaca dan memahami  kandungan ayat-ayat Al-Qur’an .
           
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Peranam rasmUtsmani adalah:
a.      Pemeliharaan kebersambungan sanad
b.      Mempertahankan keaslian harakat
c.       Pertanda kefasihan bahasa Al-Qur’an
d.     Menunjukkan pengertian yang tersembunyi

4. Faedah Rasm Usmani
            Sebagian ulama menjelaskan, bahwa penulisan Alqur’an dengan berpedoman pada Rasm Usmani memilikibeberapa faedah ,yaitu :[13]
a.      Memelihara dan melestarikan penulisan Al-Qur’an sesuai dengan pola penulisan Al-Qur’an pada awal penulisan dan pembukaannya.
b.      Memberikan kemungkinan pada lafaz yang sama untuk dibaca dengan  versi Qira’at yang berbeda, seperti :

              (  ۹  :  ۳  /  انفسهم .............. ( لبقرة  ومايخد عو ن الا   

Lafaz  ( يخد عو ن  (dalam ayat diatas, bisa dibaca menurut  versi Qira’at lainnya, yaitu يخا د عو ن  sementara kalau ditulis ( يخا د يو ن ) tidak memberikan rmungkinan untuk dibaca ( يخا د يو ن  )
c.       Kemungkinan dapat menunjukkan makna atau maksud yang tersembunyi dalam ayat tertentu yang penilisannya menyalahi rasm imla’i, seperti dalam firman Allah :

والسماء بنينا ها باء يد و انالمو سعو ن ( الزاريات      ۵۱׃٤٧               

Menurut sebagian ulama, Lafaz      ditulis dengan huruf ganda yaa (  الياء)  karena memberi isyarat akan kebesaran Allah SWT,khususnya dalam penciptaan langit dan alam semesta.
d.     Kemungkinan dapat menunjukkan keaslian harakat (syakl) suatu lafaz, seperti penambahan huruf waw pada ayatسا ور كم دا ر الفا سقبن    dan penambahan huruf huruf yaa pada pada ayat   واتاء ذي القربى

                                            DAFTAR PUSTAKA
 Al-Qur’an dan terjemahan
Supriana dan.Karman,M., Ulumul Qur-an dan Pengenalan Metode TafsiPustakaIslam , Bandung, 2002

Abd.Chalik,  A. Chaerudji, Ulum Alqur’an , Diadit Media, Jakarta
Shihab, M. Quraish, Sejarah Ulum Al-Qur’an, Pustaka Islam, Bandung ,1999
Anwar, Rosihan, Samudra Alqur’an, Pustaka Setia, Bandung,2001
Al-Qattan, Manna, Mabahis fi ‘Ulumul Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS, Mitra Kerjaya Indonesia, Jakarta 2007



       [1] . Supiana dan M. Karman, ulumul dan pengenalan metode Tafsir, ( Bandung : Pustaka Islam,
2002), hal.230
      [2]Chaerudji Abd. Chalik, Ulum Al-Qur’an(Jakarta : Diadit Media, 2007), hal. 69
       [3]Quraish Shihab, Sejarah Ulum Alqur’an,(Jakarta :Pustaka, 1999) hal.30
       [4]Rosihan Anwar, (Samudra Alqur’an,(Bandung :Pustaka Setia,2001 ) hal.84
       [5] Supiana dan M.Karman, op.cit, hal. 231
      [6] Rosihan Anwar, op cit, hal.92
        [7]A. Chairudji Abd .Chalik, op.cit, hal.69
               [8]Manna Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumui Qur’an, diterjemahkan oleh mudzakir As,( Jakarta : Mitra kerjaya Indonesia ), hal. 215
             [9] .Ibid. hal.216
            [10] Ibid
            [11] Supiana dan M.Karman, op.cit, hal. 237
             [12] manna Khalil al-Qattan, op.cit,hal.217
                 [13]  Hasanddin AF  Perbedaan Qira’at dan pengaruhnya terhadap Istimbath Hukum dalam al-Quran hal 92-93

Minggu, 17 September 2017

JAM’UL QUR’AN PADA MASA KHULAFA AL RASYIDIN

JAM’UL QUR’AN PADA MASA KHULAFA AL RASYIDIN
PENDAHULUAN

Al Qur’am merupakan sumber Nash yang paling utama dan tidak ada hukum yang tidak disandarkan kepada al Qur’an. Setiap melakukan istinbat hukum perlu ada rujukan dari al Qur’an apabila tidak ada dalam al Qur’an baru dipakai sumber hukum yang lain selagi tidak bertentangan dengan al Qur’an.

Pada awal keislaman ketika Rasulullah SAW masih hidup al Qur’an masih ditulis dan disimpan di dalam dada para sahabat dan sedikit yang menulis al Qur’an kecuali orang-orang ertentu yang diberi wewenang oleh Rasul untuk menulisnya.

Para sahabat terutama pada Zaman Khulafa al Rasyidin telah berjasa besar dalam emngkodifikasikan al Qur’an sehingga kita dapat menemui al Qur’an dalam bentuk teks, bagi umat Islam yang bukan orang Arab dapat menghafalnya melalui kitab-kitab yang sudah dtarjih tersebut.

Al Qur’an yang kita dapati sekarang adalah hasil karya Khulafa al Rasyidin dengan modifikasi-modifikasi yang berkembang guna memudahkan kita dalam memahami al Qur’an dan ini merupakan salah satu cara Allah SWt memelihari al qur’an yang diturunkannya kepada kita.


PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jam’ul Qur’an pada masa Klulafa al Rasyidin
Mengetahui kata-kata Jam’ul Qur’an perlu kita mengenal pengertiannya secara bahasa, menurut fairuz Abady di dalam bukunya Tartibul Qomus Almuhit menyatakan bahwa al jam’u adalah menyatukan sesuatu yang bertebaran, menurut pendapat Jauhuri dalam Assahah mengatakan bahwa al Jam’u yaitu mengumpulkan sesuatu yang menjadikannya dalam sebuah kumpulan, dengan mengumpulkan beberapa koleksi yang berbeda-beda dari berbagai tempat hingga menjadi sebuah kumpulan.[1] Jadi makna aljam’u adalah proses pengumpulan dan penulisan tercakup dalam berbagai koleksi yang tersebar diberbagai tempat dan dikumpulkan dalam satu kumpulan khusus yang bisa menjadikan sesuatu tersebut dapat di ambil untuk menjadi rujukan.[2]

Manna al Khaththan menyatakan jam’ul tersebut dalam dua definisi secara umum yaitu :
1.      Al Jam’u bermakana hafalan, al Qur’an dijaga oleh para sahabat dengan hafalannya maka setiap ingin mengetahui isi al Qur’an tersebut Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memenemui 7 orang sahabat yang biasa dipercayai oleh Rasulullah sebagai ajudannya dalam menghafal diantaranya yaitu; Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Mu’qal budanya Abi Huzaifah, Mu’az bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan dan Abu Darda’.[3]
2.      Aljam’u bermakna mencatat keseluruhan ayat-ayatnya. Membedakan antara ayat dan surat atau menertibkan ayat-ayat saja, atau menertibkan ayat dan surat di dalam satu mushaf  yang mencakup seluruh surat. Sahabat yang dipercayakan oleh Rasulullah dalam menulis al Qur’an adalah Ali bin Abu Tahlib, Mu’awiyah, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit.[4]

Pada masa awal Islam al Qur’an sudah dicatat oleh sahabat dalam berbagai wadah seperti ditulis di pelepah-pelepah korma dan lempengan batu dan lainya, namun kegiatan ini masih bersifat temporari tidak terkumpul dalam satu wadah tertentu, sehingga masih bertebaranan dimana-mana.
Setelah wafatnya Rasulullah kegiatan pengumpulan al Qur’an berkembang, tidak hanya dalam bentuk penulisan di lembaran-lembaran yang bertebaran saja namun penulisan ini dimaksudkan untuk mengumpulknnya dalam satu kumpulan mushaf sehingga proses tersebut dilakukan guna terwujudnya sebuah kumpulan kitab al Qur’an.
Dapat disimpulkan bahwa jam’ul Qur’an berarti merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi SAW dengan jalan mengumpulkan seluruh mushaf dan catatan serta hafalan-hafalan yang tersebar sehingga terkumpul dalam satu kumpulan yang satu dan terjamin kebenarannya dengan ijtihad para sahabat dalam menjaga al Qur’an itu sendiri.

B.   Faktor-faktor Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Pada awalnya proses pengumpulan al Qur’an pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi pertentangan antara para sahabat sehingga memerlukan ijtihad untuk meyakinkan khalifah, sahabat yang menggagas pengumpulan al Quran ini adalah Umar bin Khaththab, pada awalnya gagasan Umar tersebut ditolak oleh Abu Bakar, namun setelah Umar meyakinkan Abu Bakar betapa pentingnya pengumpulan al Qur’an ini, ketika Abu Bakar menyampaikan hal yang sama kepada sahabat Zaid bin Harits beliau juga menolak tetapi setelah diyakinkan oleh Abu Bakar dan Umar barulah Zaid menerima dan mulai mengumpulkannya.

Peristiwa pertentangan antara sahabat dalam mengumpulkan al Qur’an ini diisyaratkan dengan khabar yang diriwayatkan oleh Ibnu Jurair dari anak  Zaid bin Tsabit Al Anshari dari bapaknya berkata tatkala banyaknya sahabat yang bergugguran pada perang Yamamah[5] maka Umar bin Khaththab r.a. mendatangi Abu Bakar r.a. mengatakan sungguh para Sahabat Rasulullah SAW yang berada pada perang Yamamah sudah terdesak seperti terengah-engahnya kuda di neraka. Saya takut tidak akan bisa bertemu dengan mereka lagi, sedangkan mereka adalah penghafal al Qur’an, dengan sahidnya mereka akan memudarnya al Qur’an dan akan terlupakan jika tidak di kumpulkan dan di tulis ulang, pada awalnya Abu Bakar menolak melakukannya karena tidak mungkin dia membuat sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah hal yang sama juga dilakukan Zaid terhadap gagasan tersebut namun kemudian Umar meyakinkan keduanya. Kemudian setelah Umar bisa meyakinkan keduanya baru Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan menulis Al Qur’an. Dalam kisah yang lain menyatakan bahwa saat setelah Umar meyakinkan Zaid kemudian Umar pergi lalu Zaid merasa mendapar petunjuk dalam dirinya bahwa apa yang disampaikan Umar tersebut adalah benar. Baru Zaid memulia mengumpulkan dan menulis Al Qur’an.[6]

Kemudian Zaid berjuang untuk mengumpulkan Al Qur’an sampai mencarai akhir surat Attaubah yang tidak ada padanya dan hanya didapatkanya pada hafalan Abu Huzaimah Al Anshari[7], Al Qur’an yang dikumpulkan dan ditulis ini di pegang terus oleh Abu Bakar hingga Akhir hayatnya, al Quran ini juga di jaga oleh Umar hingga berakhir masa kekhalifahannya dan terakhir di pegang oleh Hafsah binti Umar.[8]

Penulisan al Qur’an ini pada dasarnya bukan hanya Zaid sendiri yang memiliki catatan tersebut namun masih banyak sahabat-sahabat yang lain, namun haya Zaid yang dipercaya oleh Abu karena Zaid salah satu sahabat yang terkenal menjadi juru tulis wahyu dan memeiliki hafalan yang kuat.[9]

Dalam pengumpulan al Qur’an ini ada dua teks al Qur’an pada awalnya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam yang pertama yaitu teks yang dibuat oleh Zaid bin Tzabit sendiri dan yang kedua adalah teks yang dibukukan oleh Ibnu Mas’ud, teks Ibnu Mas’ud ini kebanyakan di pakai di daerah Kuffah di Irak sebagaimana Ubay bin Ka’ab juga memiliki kitab kodifikasi sendiri namun kemudian di gantikan dengan Rasm Utsmani.[10]

Menurut penilaian para ahli mufassir ketika mengkaji naskah yang dimiliki Ibnu Mas’ud ada terdapat beberapa perbedaan dengan nash yang di  buat oleh Zaid bin Tsabit. Salah satu contoh surat Contoh yang terdapat pada surat al Baqarah ayat 275 dimulai dengan kata-kata Allathiina yaakuluunar-ribaa laa yaquumuuna-" Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri". Teks Ibn Mas'ud memiliki penggnalan yang sama tapi setelah kata terakhir ada ditambahkan ekspresiyawmal qiyaamati, yaitu, mereka tidak akan mampu berdiri pada "hari kiamat". Varian ini disebutkan dalam Abu Ubaid itu Kitab Fadhail Al-.[11]

Dan contoh lain Surah 5.91, dalam teks standar, berisi ajakanfasiyaamu tsalaathati ayyaamin'-"puasa selama tiga hari". Teks Ibn Mas'ud setelah kata terakhir, mutataabi'aatinkata sifat, yang berarti tiga hari "berurutan". Varian berasal dari at- dan juga disebutkan oleh Abu Ubaid. Ini adalah bacaan signifikan yang ditemukan dalam teks Ubay bin Ka'b dalam teks Ibn Abbas dan murid Ibn Mas'ud Ar-Rabi bin Khuthaim.[12]
Jadi faktor utama timbulnya gagasan untuk mengumpulkan al Quran dan menulis ulang kembali karena banyaknya para sahabat yang sebagain besar adalah para penghafal al Quran, sahabat pada masa Khulafa al Rasyidin adalah ilmuwan sekaligus sebagai prajuri yang berjuang menegakkan kalilmat tauhid.

Perang Yamamah adalah pemicu awal terjadinya perang yang banyak menggugurkan para syuhada’ IslamRadiallahu Anhum, menurut sejarah yang termasyhur diantara sahabat yang meninggal tersebut diantaranya ada 70 orang sahabat yang dikenal kuat hafalannya,[13] sehingga kejadian ini membuat khawatir Umar bin khahthab akan hilanbgnya al Qur’an dengan meninggalnya sebagian besar penghafal. Peristiwa ini yang memicu Umar mendesak Abu Bakar untuk memerintahkan pengumpulan Hadits, dan diantara empat sahabat yng masyhur penulis wahyu, maka Zaid dipilih sebagai pengumpul sebab Zaid selain penulis juga penghafal yang kuat dan Zaid selalu bersama Rasulullah sejak masa remajanya.

Masa khalifah Usman bin Affan al qur’an kembali di revisi ulang oleh khlifah, hal yang mendorong timbulnya gagasan kodifikasi ulang atau yang terkenal dengan “rasm” yaitu penulisan ulang terhadap nash-nash al Qur’an yang sudah di kodifikasikan sebelumnya gagasan ini timbul didorong oleh perbedaan bacaan para sahabat antara satu daerah dengan daerah lainnya, penyebab perbedaan bacaan al Qur’an karena al Qur’an itu turun dengan loghat yang berbeda juga.[14]

Pemicu pertikaian dalam membaca al Qur’an ini timbul pada saat pertempuran Armenia dan Azarbaijan dengan warga Irak dan terdapatlah perbedaan bacaan al Qur’an antara Huzaifah dengan kelompok Irak kemudian Huzaifah mengirimkan surat kepada Usman untuk mencarikan solusi atas kejadian tersebut, jangan samapai pertikaian ini berujung pada rusaknya makna al Quran nantinya.[15]

Dikenal bahwa al Qur’an tersebut turun dalam tujuh bahasa bangsa Qurays diwaktu itu, pendapat ulama pada umumnya bahwa al Qur’an turun dengan 7 (tujuh) bahasa di antaranya; Qurays, Huzail, Tsaqif, Hawazin, Kanaah, Tamim, dan Yaman.[16] 

Tujuh bahasa yang digunakan tersebut termasuk tujuh bahasa bangsa Arab yang terkenal padanya terdapat beberapa perbedaan secara bacaan sehingga perbedaan kecil ini menyebabkan perselisihan dikalang sahabat dalam membaca Al Qur’an dan mereka saling menyalahkan antra satu dengan yang lain. Peristiwa ini memicu terus berlanjut sehingga khlalifah berinisiatif untuk menyatukannya dan lahirlah Rasm usmani sebagai satu-satunya dasar pengambilan Nash al Qur’an, mushaf-mushaf selain dari Rasm Usmani dihapuskan termasuk yang di buat Ibnu Mas’ud dengan tujuan satu penyatuan umat Islam.

C.  Tujuan Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Selama kekhalifahan Khulafa al Rasyidin terjadi dua kali perubahan yang siknifikan yang memberikan kontribusi yang urgen demi terjaganya nash al Qur’an serta terjaganya persatuan umat setelah wafanya nabi Muhammad SAW. Perubahan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan diwakktu itu dan betapa bersungguh-sunguhnya para sahabat dalam menjaga al Qur’an sebagai Qonun utama umat Islam.

Tanpa ada usaha yang dilakukan oleh sahabat pada waktu itu kemungkinan besar al Qur’an akan tetap diperdebatkan kebenarannya namun Allah SWT sendiri sudah menjamin akan menjaga al Qur’an sebagaimana firmannya “sesungguhnya kami turunkan al Qur’an dan kami akan menjaganya” menurut penafsiran ini merupakan otoritas Allah dalam menjaga al Qur’an dengan menanamkannya dalam dada setiap umat Islam sehingg kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.

Adapun tujuan utama pengumpulan al Qur’an itu ada dua bentuk di antaranya:
1.      Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi pergolakan politik dan agama sehingga muncul gerakan syahid untuk menumpas orang-orang yang murtad serta orang-orang yang enggan membayar zakat. Pergolakan tersebut banyak menyebabkan syahidnya sahabat-sahabat di medan pertempuran, kekhawatiran timbul dari Umar bin Khathab akan banyaknya para penghafal al Qur’an yang syahid sedangkan al Qur’an dalam wujud nyata masih ditulis di berbagai wadah yang tidak terkonsentrasi pada satu tempat. Kondisi seperti ini mendorong kodifikasi al Qur’an dengan tujuan teradapat dalam satu kumpulan mushhaf yang sudah ditarjih oleh para pengahafal al Qur’an serta diyakini oleh semua penulis al Qur’an yang masyhur tersebut.
2.      Pada masa khalifah Usman bin Affan tujuan penyatuan al Qur’an berbeda alasannya dengan apa yang dilkukan Abu Bakar, pada masa khalifah ketiga Islam sudah bekembang pesat dan tersebar keberbagai tempat yang tidak hanya berpusat pada jazirah Arab saja namun juga sudah menyebar keberbagai daerah, sedanglkan pada awalnya al Qur’an tersebut diturunkan dalam tujuh bahasa resmi bangsa Arab. Bahasa-bahasa tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat Islam sehingga ketiaka bertemu masyarakat antar daerah timbul perselishan antara satu dengan yang lain dan saling menyelahkan antara satu dengan yang lain, sebaga contoh mushaf yang dicatat zaid bin Tsabit berbeda dengan bacaan yang dibuat Ibnu Mas’ud, namun secara makna tidak berbeda hanya dalam bacaan saja yang berbeda. Maka dari permasalaha  ini timbul inisiatif untuk menjadikannya dalam satu bahasa yang dikenal dengan “Rasm Usamni” kemudian kitab ini di perbanyak menjadi lima buah.[17]

D.  Hikmah Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Perjuangan para sahabat dari masa Khulafa al Rasyidin hingga sekarang sangat berati sekali dalam pengembangan al Qur’an tanpa da usaha dan peranserta meraka maka al Qur’an yang kita dapati saat ini belum tentu terbukukan dengan baik yang berujung seperti hancurnya orang-orang  Yahudi dan Nasrani ketika mendapati Zabur dan Injil sebagai kitabnya, isi dan maknanya sudah berubah yang dibuat dengan sengaja oleh orang-orang sesudah nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.

Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari hasil kodifikasi yang sudah dilakukan oleh sahabat-sahabatRadiallahu Anhum ini antara lain:
1.      Ijmak merupakan dasar ketiga dari istinbat hukum sebaba dapat kita lihgat ketika Abu Bakar tidak langsung menolak atau menyuruk Zaid bin Tsabit untuk mengkodifikasikan al Qur’an.
2.      Dalam menetapkan kebenaran dan memutusan sesuatu perlu dilakukan ijtihad yang mendalam serta dibutuhkan saksi yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti Zaid dalam mencara akhir surat Attaubah yang didapatnya dari abu Hazaifah yang memiliki hafalan yang kuat.
3.      Dengan prakarsa Umar bin Khaththab tersebut al Qur’an dapat di kumpulkan dari yang semula berserakan dipenjuru kota Mekkah dan Medinah hingga dalam satu Mushaf, tanpa ada upaya yang dilakukan pada zaman Abu Bakar tersebut belum tentu al Quran terbukukan hingga sekarang.
4.      Upaya yang dilakukan Kalifah Usman bin Affan membuahkan hasil persatuan umat Islam, kalu tidak bisa jadi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda bacaannya sehingga akan terpecah oleh karena berbeda pemahan bahkan akan berakibat  pada istinbat hukum.
5.      Suatu perbuatan jadid diperboleh malahan dianjurkan selagi bertujuan demi kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata.

BAB III
KESIMPULAN
Dari urai di atas dapat disimpulkan diantaranya:
1.      Jam’ul Qur’an berarti mengumpulkan lembaran al Qur’an yang berada pada berbagai wadah seperti pelepah-kurma, lempengan-lempengan batu dan lainnya terkumpul dalam satu tempat.
2.      Ada dua faktor tekodifikasinya al Qur’an itu pertama didorong oleh banyaknya para penghafal al Qur’an yang gugur pada perang Yamamah melawan Musailamah Al Kazzab yang terjado pada masa Kahalifah Abu Bakar Siddik,Kedua;terjadinya perselisihan umat Islam dalam mambaca al Qur’an sehingga menimbulkan perselisihan antara satu kaum dengan kaum lainnya dan Khalifah Usman bin Affan berinisiatif dengan menjadikannya dalam satu jenis bacaan guna menyatukan umat.
3.      Tujuan al Qur’an dikodifikasikan adalah untuk menyatukan al Qur’an yang bertebaran dari satu lembaran dan dari seluruh hafalam sahabat sebelum ajal menjemput mereka sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanutnya.
4.      Hikmah pengkodifikasian al Qur’am adalah musyawarah dan ijtihad.


Ali bin Sulaiman Al ‘Abid, Jamul Qur’anul Karim Hafzan wa kItabatan, Maktabah Samilah Vol. 1
John GilchristThe Codification of the Qur'an Text a Comprehensive Study of the Original Collection of the Qur'an Text and the Early Surviving Qur'an Manuscripts, South of Africa, MERCSA, 1989
Mannaal Khaththan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Cet.2
Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy,Ulumul Qur’an min Khilali Muqaddimah At Tafasir, Beirut: Arisalah, 2004 M/1465 H
Muhammad Salim Muhisin, Tarikh Al Qur’an Al Karim, Sanah Tsaiyah Jumadil Akhir, 1402 H















[1] Ali bin Sulaiman Al ‘Abid, Jamul Qur’anul Karim Hafzan wa kItabatan, Maktabah Samilah Vol. 1
[2] Ibid.
[3] Mannaal Khaththan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, ( Cet.2), h. 119
[4] Ibid., h. 124
[5] Kejadiannya terjadi pada tahun ke 12 hijriah pada saat perang menumpas nabi palsu Musailamah al Kazzab di bawah pimpinan Khalid bin Walid.
[6] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy, Ulumul Qur’an min Khilali Muqaddimah At Tafasir, (Beirut: Arisalah, 2004 M/1465 H), 46-48
[7] Yang dimaksud dengan Bau Huzaimah disini adalah Abu Huzaimah bin Ausi bin Zaid bin Usram bin Sa’labah bin Amru bin Malik bin Najar Al Anshari bukan Abu Huzaimah bin Tsabit Al Anshari bin Al Fakihu bin Sa’labah bin Sa’adah Al Ausi yang mengetahui akhir dari surat AL Ahzab,ibid.,h. 81
[8] Muhammad Salim Muhisin, Tarikh Al Qur’an Al Karim, (Sanah Tsaiyah Jumadil Akhir, 1402 H), h. 136
[9] John GilchristThe Codification of the Qur'an Text a Comprehensive Study of the Original Collection of the Qur'an Text and the Early Surviving Qur'an Manuscripts, (South of Africa, MERCSA, 1989), h. 21-23dan 27
[10] Ibid., h. 63
[11] Ibid., h. 69
[12]Ibid., h. 70
[13] Muhammad Salim Muhisin, Op. Cit, h. 133
[14] Mannaal Khaththan, Op. Cit., h. 128-129
[15] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy, Op. Cit., h. 86
[16] Ibid., h. 158
[17] Ada terdapat beberapa perbedaan tetang jumlah kitab Rasm Usmani ini, ada yang mengatakan tujuh buah yang dikirim ke Makkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah, ada juga  yang menyatakan emapat buah yang dikirimkan ke Iraq, Syam, Mesir, dan Kuffah sedangkan menurut sayuti jumlah yang paling masyhur adalah lima buah, dan kitab-kitab yang dibukukan pada masa usman dan Abu Bakar tersebut tidak ada satu pun yang ditemui pada zaman sekarang., Ibid., h.134

asesmen BAB I PENDAHULUAN Asesmen psikologi memiliki rentang cakupan yang sangat luas. Dalam asesmen psikologi mengintegrasi info...